Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Cagar Bawah Air


Indonesia belum perlu meratifikasi konvensi UNESCO tentang perlindungan benda cagar budaya bawah air karena banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, kata Dirjen Perlindungan Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar Hari Untoro Dradjat.

" Jika sudah meratifikasi konvensi itu, berarti kita tidak boleh setengah-setengah melaksanakannya. Jadi kita harus hati-hati sebelum menandatanganinya" kata Hari di sela acara seminar dan pameran tentang warisan budaya bawah air di Museum Nasional Jakarta, Rabu.

Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan adalah luasnya wilayah perairan , sangat banyaknya artefak, keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menangani situs bawah air dan masih diperlukannya dana untuk kesejahteraan rakyat, termasuk untuk melestarikan warisan budaya bangsa.

Konvensi Badan PBB tahun 2001 tersebut melarang penjualan benda-benda warisan budaya yang ditemukan di bawah air.

"Konsekuensinya jika ikut meratifikasi, adalah kita harus bisa menjaga situs di perairan yang begitu luas," ujarnya.

Jika benda-benda tersebut dibiarkan saja, maka kemungkinan besar akan dicuri dan tidak ada manfaatnya bagi kesejahteraan bangsa.

Oleh sebab itu perlu diangkat, kemudian diseleksi untuk koleksi museum, dan sisanya bisa dilelang.

Pengangkatan benda cagar budaya bawah air itu sendiri memerlukan teknologi tinggi dan biaya sangat besar, sehingga harus melibatkan pihak swasta.

Oleh sebab itulah, kata Hari, ratifikasi konvensi UNESC) belum belum diperlukan, sehingga masih membolehkan dilakukan pelelangan artefak-artefak tersebut, sesuai peraturan .

"Jika benda-benda itu tidak boleh dilelang, maka berarti kita harus menyediakan tempat penyimpanannya," kata Hari.

Museum-museum yang ada di Indonesia tidak mungkin menampungnya, karena yang perlu dipamerkan adalah benda yang sudah diseleksi dari sejumlah artefak.

Konvensi UNESCO sejauh ini baru diratifikasi oleh 31 negara.

Sejumlah negara maju bahkan belum mau meratikasi konvensi itu.

Seminar dan pameran bertema "Warisan Budaya Bawah Air:Apakah Perlu Dilelang?" itu merupakan respon atas wacana yang berkembang di masyarakat terhadap masalah pelelangan artefak berusia lebih dari 1000 tahun yang ditemukan di perairan Cirebon.

0 komentar:

Copyright © Sang Alam